FH
UNKHAIR dan USAID Gelar Diskusi Publik Pengendalian Gratifikasi di Maluku Utara
Fakultas Hukum
Universitas Khairun menggelar diskusi publik dengan Tema “Urgensi Pembentukan
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)” di Maluku Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari program
Pengendalian Gratifikasi kerjasama UNKHAIR dengan USAID. Kegiatan yang digelar
pada Senin, 17 April 2017, di Ruang Video
Conference FH Unkhair ini dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Daerah, DPRD,
Pelaku Usaha, Akademisi, Advocat/Pengacara, Masyarakat, LSM dan mahasiswa.
Acara ini dibuka
secara resmi oleh wakil Dekan II FH Unkhair, Siti Barora, SH.,MH. dan
Dilanjutkan dengan pemaparan program oleh Program Manajer serta Presentasi
hasil assessment oleh Tim Assessment. Arisa Murni Rada, SH.,MH selaku Program
Manajer mengatakan bahwa, “dialog publik
ini merupakan tindak lanjut dari assessment yang sudah dilakukan beberapa bulan
sebelumnya, sehingga pada kesempakatan ini, akan didiseminasi hasil assessment,
sekaligus dalam forum ini juga, akan digali informasi-informasi tambahan guna
mendukung basis empiris dalam pembuatan naskah akademik
peraturan Kepala Daerah tentang UPG”. lebih lanjut, Arisa menambahkan
bahwa, “setelah diskusi publik masih ada
beberapa tahapan kegiatan terkait UPG di Maluku Utara, sehingga kami
mengharapkan dukungan berbagai pihak”.
Seperti diketahui
bahwa, terkait
dengan upaya pemerintah untuk memberantas praktik suap atau gratifikasi di
Indonesia, telah didahului dengan adanya Surat Edaran Menteri DalamNegeri
No.061/4550/SJ tanggal 30 Desember 2014 tentang pembentukan Unit Pengendalian
Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemerintah Daerah. Tindak lanjut dari adanya
edaran tersebut, maka Universitas Khairun dan USAID-CEGAH dengan dukungan KPK,
mendorong kepadaPemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara danKab/Kota
untuksesegeramungkinmengimplementasikanpembentukan UPG di wilayahnya.